Garis Besar Proses Pengadaan B/J Pemerintah
Istilah Pengadaan B/J Pemerintah dalam perpres 54 th. 2010 memiliki pengertian : adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/
Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/
Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sam-
pai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Ruang lingkup dari perpres 54 ini, seperti diatur pada pasal2, meliputi :
(1). Pengadaan B/J di lingkungan K/L/D/I yang dananya sebagian atau seluruhnya berasal dari APBN/APBD, termasuk yang bersumber dari pinjaman/hibah LN yg diterima pemerintah dan/atau pemda.
(2) pengadaan B/J utk investasi di lingk. BI, BUMN/BUMD, yang pembiayaannya sebagia atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.
(3) untuk yang pengadaan B/J danany sebagian atau seluruhnya dari pinjaman/hibah LN berpedoman pada ketentuan perpres ini dan jika ketentuan pengadaan B/J negeri pemberi pinjaman/hibah LN berbeda dengan perpres 54 , para pihak harus menyepakati tata cara pengadaan yang dipergunakan .
Perpres 54/2010 secara garis besar dapat digambarkan secara diagram
seperti yang dapat dilihat pada gambar 1 berikut ini :

Penjelasan gambar tersebut diuraikan di bawah ini, yaitu :
- Untuk menjalankan kepemerintahan, dibutuhkan barang/jasa pemerintah dengan spesifikasi tertentu. Maka berdasarkan identifikasi kebutuhan akan didapatkan daftar kebutuhan Barang/Jasa Pemerintah.
- Untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka diperlukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Pertanyaannya adalah bagaimana cara pengadaan barang/jasa tersebut sehingga pelaksanaan pengadaannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Untuk mengatur proses pengadaan ini maka Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Perpres 54/2010 yang dibuat didasarkan peraturan-peraturan yang terkait.
- Secara garis besar, Perpres 54/2010 mengatur : (a) Bagaimana kegiatan pengadaan harus dilakukan yaitu Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran menyusun Rencana ; (b)Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa dan kegiatan pengadaan barang/jasa dilakukan melalui Swakelola dan melalui penyedia B/J.
dalam perpres 54, ada 4 pengelompokan kebutuhan B/J yang akan diadakan dalam jenis-jenis B/J berikut :
- Barang, bisa berwujud (komputer, meja, kursi, dll) bisa ndak berwujud (software, jasa layanan internet, dll)
- Jasa Konstruksi,keywordnya jasa yang berkaitan dengan pembangunan konstruksi fisik, atau pembangunan fisik lainnya
- Jasa Lainnya, keywordnya jasa yang membutuhkan keterampilan
- Jasa Konsultansi, keywordnya jasa yang membutuhkan olah pikir (brain ware)
Jenis barang/jasa beserta karakteristiknya akan menentukan sistem pengadaan, metode kualikasi, jadwal pengadaan, dokumen pengadaan, HPS dan jaminan lelang yang akan digunakan dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa. (will be described later)
Terdapat sejumlah prinsip yang harus dijadikan dasar dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa. Prinsip tersebur , antara lain :
- Efisiensi , berkaitan dengan penghematan daya upaya
- Efektif, berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan oleh end-user pada K/D/L/I
- Transparan, berkaitan dengan informasi dan pengumuman pengadaan
- Terbuka, siapa saja penyedia bisa ikut asal kualifikasinya memenuhi
- Bersaing, menciptakan iklan persaingan yg sehat antar penyedia
- Adil/tdk diskriminatif, tidak memihak
- Akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan
selengkapnya bisa didonload disini modul 1:Pengantar Pengadaan B/J di Indonesia
.. to be continued .. para pihak dalam pengadaan b/j
Dasar hukum perpres 54 tahun 2010
yang menjadi dasar hukum utama dalam perpres 54 tahun 2010 ini, antara lain :
- UUD 1945 pasal 4 ayat (1)
- UU no. 1 tahun 2004 tentang perbendaharan negara
- PP no. 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan Jasa Konstruksi
- PP no. 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan abrang milik negara/daerah
- perpres no. 106 tentang lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah
dasar hukum lainnya yang terkait dengan perpres 54 tahun 2010 ini, antara lain :
- UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan praktek monopoli dan Persaingan usaha tidak sehar
- UU no. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari KKN
- UU no. 17 tahun 2003 tentang Keuangan negara
- UU no. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
- UU no. 20 tahun 2008 tentang UMKM
- PP no. 4 tahun 2010 tentang perubahan atas PP no. 28 tahun 2000 tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi
- PP no. 30 tahun 2000 tentang pembinaan jasa konstruksi
- Perpres no. 53 tahun 2010 tentang perubahan kedua atas kep. presiden no. 42 tahun 2002 tentang pedoman pelaksanaan APBN
selebihnya yang bisa menjadi dasar hukum lainnya adalah PERDA masing-masing, selama isinya tidak bertentangan dengan yang ada dalam perpres 54 tahun 2010..
Perpres 54 tahun 2010 : Pengadaan barang/Jasa Pemerintah
di dunia pengadaan terutama pemerintah, siapa yang tidak kenal dengan Peraturan Presiden no. 54 tahun 2010 (lebih beken dengan sebutan pp54). PP 54 ini menggantikan PP no. 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang/jasa di pemerintah.
pp54 ini menjadi guideline utama bagi para pelaku pengadaan di K/L/D/I pemerintah. saya terbilang masih newbie dalam hal pengadaan barang/jasa (B/J) di pemerintahan. baru sejak awal tahun 2012 ini diminta bantuan untuk menangani pengadaan di kantor.
tgl 15-18 feb lalu, saya berkesempatan diikutkan pelatihan b/j berdasar pp54 ini sekaligus ujian sertifikasinya. yang mengadakan adalah Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) DPD Jawa Timur . dalam pelatihan yang terbilang singkat itu, narasumber memberikan kajian serta penjelasan tentang isi dari pp 54 sesuai dengan modul pelatihan yang diberikan oleh LKPP.
Menurut salah satu narasumber, karena ada beberapa kesalahan dan kerancuan yang terjadi dalam pp54, ada kemungkinan pp ini dalam waktu dekat akan disempurnakan lagi dengan bab perubahan atau digantikan lagi dengan pp yang baru. saya sendiri juga malah bingung, yang pp 54 aja baru belajar, eh koq udah mo muncul lagi.. yah tapi itulah dunia, hanya perubahan yang pasti dan tak mungkin dihindari..
kurang lebih isi dari pp 54 tahun 2010, terdiri atas 136 pasal 19 bab. dengan dilengkapi penjelasan serta 6 lampiran.
isi dari setiap bab, akan saya jelaskan dipost selanjutnya..
to be continued …
nilai kepemimpinan jaman nabi yang hilang
sabtu siang kemarin, saya melihat acara ceramah di TVone, tidak seperti biasanya, kyai penceramahnya lumayan suka guyon, tapi tetep tidak kehilangan fokus terhadap materi yang disampaikan.. yang bisa saya share disini seputar ceramah yang saya lihat tentang kepemimpinan di jaman nabi, bagaimana seorang pemimpin bertindak tanduk, serta bersikap .
kurang lebih sinopsis-nya seperti ini , :
1. dicontohkan, dalam sebuah majelis, nabi muhammad saw beserta para sahabatnya dijamu dengan air dalam sebuah kendi, (entah karena kekeringan atau bagaimana, minuman itu hanya 1 kendi untuk seluruh anggota majelis). tentu sebagai pemimpin, para anggota menyerahkan gelas tersebut pertama kepada nabi untuk diminum, tapi nabi tidak serta merta meminum air tersebut, nabi justru menyerahkan minuman tersebut kepada anggota majelis yang tertua, supaya minum lebih dahulu, setelah itu, kendi dikembalikan pada nabi, tapi nabi juga tidak meminumnya, kendi itu diserahkan kepada abu bakar supaya diminum lebih dulu, abu bakar awalnya menolak dan menanyakan kepada nabi, kenapa nabi bertindak seperti itu, kemudian nabi menjawab “pemimpin itu adalah orang pertama yang menghadapi kesengsaraan, dan menjadi orang yang terakhir menikmati kesenangan.”, hingga pada akhirnya, nabi adalah orang yang terakhir minum dari kendi tersebut, setelah semuanya minum..
2. cerita yang pernah saya ingat dulu jaman masih mengaji di TPQ, pada saat kekhalifahan umar bin khatab, pada tengah malam umar melakukan turun lapangan untuk melihat kondisi masyarakatnya secara diam-diam, di sebuah rumah, khalifah umar mendengar ada ibu yang sedang memasak dan anaknya yang menangis. rupanya anak tersebut sedang kelaparan, sementara sang ibu tidak memiliki apapun untuk dimasak malam itu. Sang ibupun berusaha menenangkan sang anak dengan berpura-pura memasak sesuatu yang tak lain adalah batu, agar anaknya tenang dan berharap anaknya tertidur karena kelelahan menunggu. Sambil memasak batu dan tanpa mengetahui kehadiran Khalifah Umar, sang ibupun bercerita mengenai betapa enaknya hidup khalifah negeri ini dibanding hidupnya yang serba susah. Umar yang mendengar hal tersebut tidak dapat menahan tangisnya, iapun pergi saat itu juga meninggalkan rumah itu. Malam itu ia menuju ke gudang makanan
yang ada di kota, dan mengambil sekarung bahan makanan untuk diberikan kepada keluarga yang sedang kelaparan itu. Bahkan ia sendiri yang memanggul karung makanan itu dan tidak mengizinkan seorang pegawainya yang menemaninya untuk membantunya. Ia sendiri pula yang memasak makanan itu, kemudian menemani keluarga itu makan, dan bahkan masih sempat pula menghibur sang anak hingga tertidur sebelum ia pamit untuk pulang. Keluarga itu tidak pernah tahu bahwa yang datang mempersiapkan makanan buat mereka malam itu adalah khalifah Umar bin Khatab. khalifah umar bin khattab dikenal sebagai pemimpin yang sangat disayangi rakyatnya karena perhatian dan tanggungjawabnya yang sangat luar biasa pada rakyatnya. Salah satu kebiasaannya adalah melakukan pengawasan langsung dan sendirian berkeliling kota mengawasi kehidupan rakyatnya.
3. cerita kepemimpinan khalifah umar bin abdul azis juga sangat menginspirasi. pada suatu malam, khalifah usman sedang bekerja di ruangannya, tiba-tiba istri khalifah datang menghampiri ingin berbicara khalifah umar bertanya terlebih dahulu terhadap istrinya , “apakah yang ingin engkau bicarakan ini masalah keluarga atau masalah rakyat/negara ?” , sang istri menjawab masalah keluarga, kemudian khalifah umar langsung mematikan lampu minyak yang ada di ruangannya, khalifah umar menambahkan “lampu minyak tersebut, minyaknya dibeli dari uang pajak yang dibayar oleh rakyatnya”. khalifah umar tidak memanfaatkan kepemimpinannya dan segala fasilitas yang diperoleh dengan sewenang – wenang. khalifah Umar bin Abdul Aziz memberikan tauladan menjadi seorang pemimpin yang jauh dari kemewahan.
mungkin 3 cerita itu adalah sebagian kecil nilai kepemimpinan di jaman nabi yang tidak terlihat aplikasinya dari para pemimpin di negara ini, justru yang terjadi adalah sebaliknya. semoga para pemimpin dan calon pemimpin bisa mengambil hikmahnya serta menjadi panutan dan tauladan yang baik bagi para pemimpin di negeri ini … ingat rakyat sebelum bertindak, jangan yang diingat justru partai/golongan/pribadi.. dan bersegeralah bertaubat selagi sempat karena kiamat tidak menunggu kita taubat..
nabi muhammad saw dan para sahabat sudah memberikan nilai kepemimpinan yang terbaik, tinggal para pemimpin sekarang yang mau/tidak meneladaninya..
kurang lebihnya mohon maaf, wallahualam bi shawab
^-^ Semoga bermanfaat
peluang usaha pengepul jahit upper sepatu
industri alas kaki merupakan salah satu dari 2 jenis industri yang menjadi fokus pengembangan konsep kluster di propinsi jawa timur. hal ini dikarenakan tingginya permintaan untuk industri alas kaki dan banyaknya investasi asing berupa pabrik sepatu besar yang berdiri di jawa timur.
dikarenakan banyak bermunculan pabrik besar di bidang alas kaki, maka timbul permintaan akan tenaga kerja yang ahli di bidang jahit sepatu. sayangnya hingga akhir tahun 2011 ini, dinas perindustrian perdagangan propinsi jawa timur menyebutkan bahwa belum bisa memenuhi permintaan tenaga kerja ahli jahit tersebut sebanyak 7000 orang.
karena terbatasnya tenaga kerja yang dimiliki oleh pabrik sepatu besar, sebagian dari beberapa pabrik tersebut memilih untuk meng-subkontrakkan beberapa pekerjaan dalam proses produksi sepatunya kepada para pengepul dari luar lingkungan pabrik.
hal tersebut ternyata sudah biasa terjadi di banyak pabrik sepatu besar. sudah sejak tahun .. salah seorang staf pabrik sepatu Kasogi (sekarang sudah tutup) Ibu venny, memanfaatkan peluang tersebut untuk membuka usaha pengepul jahit upper sepatu. hingga sekarang ibu venny telah memiliki 3 lokasi pengepul jahit upper sepatu dengan jumlah line tara 2 – 3 line di setiap lokasinya.
ada beberapa pekerjaan atau model kemitraan yang bisa dilakukan antara industri besar dengan industri kecil di bidang alas kaki, antara lain :
- jahit upper sepatu, yang dimaksud dengan upper adalah bagian atas / kap sepatu. dalam jenis kemitraan ini, para pengepul berkewajiban menjahit bagian yang terpotong-potong dari (semua bahan potongan upper di supply pabrik besar) menjadi satu bagian upper sepatu utuh sesuai dengan model yang dikehendaki oleh pabrik. harga jahit untuk setiap upper berbeda-beda bergantung pada tingkat kesulitan jahit serta bahan benang yang diperlukan. untuk sepatu olahraga anak/dewasa harga yang dipatok berkisar Rp. 2500 – Rp. 4000 / pasang upper. sedangkan untuk jahit upper sandal berkisar Rp. 600 – 2000/pasang upper. syarat serta perjanjian yang berlaku antara pengepul dan industri besar berbeda-beda pada setiap pabrik sepatu. tapi untuk mendapatkan keuntungan, ibu venny mengatakan bahwa pengepul minimal memiliki 1 line atau 48 penjahit sepatu dan 3 orang sebagai pekerja tangan (memotong benang, mengelem, memeriksa, dll). di jawa timur sendiri ada .. perusahaan besar sepatu yang bersedia menerima industri kecil sebagai pengepul jahit di pabriknya, tentunya sesuai dengan syarat yang diberlakukan pada masing-masing pabrik. syarat yang wajib dipenuhi oleh industri kecil pada perjanjian kerja dengan pabrik besar, yaitu agar pengepul tidak menjiplak atau menyebarluaskan model sepatu yang sedang digarap kpada pihak manapun. kelebihan usaha ini : biaya karyawan rendah (karena sebagian besar karyawan adalah wanita, ibu-ibu yang tidak mempunyai keahlian khusus, hanya mampu menjahit saja), tidak perlu pemasaran (sekali kita kontrak pekerjaan dengan pabrik besar, selama pekerjaan kita baik, akan terus dipergunakan), tidak banyak memerlukan bahan baku (hanya benang, dan latex), pembayaran teratur.kelemahan usaha ini : biaya investasi mesin jahit diawal untuk 1 line relatif besar, perlu ada 1 orang manager line yang menguasai betul teknik jahit sepatu, kesulitan dalam memantain karyawan, karena kadang jika karyawan sudah pintar seringkali lebih memilih untuk bekerja di pabrik jika ada tawaran.
- usaha sablon , baik sablon sol (untuk sandal yang bermotif), untuk upper (logo, merk, dll)
- usaha plong , yaitu usaha pemotongan bahan sepatu yang masih berupa lembaran kedalam bentuk potongan-potongan kecil tertentu sesuai dengan model yang dikehendaki oleh pabrik.
untuk informasi lebih lanjut mengenai pengepul upper sepatu anda bisa mengkontak saya melalui email.
semoga bermanfaat
