Alhamdulillah 2 hari kemarin saya berkesempatan mengikuti bimtek klasifikasi informasi publik yang berada dalam kewenangan kementerian tempat saya bekerja. jadi saya menuliskan artikel berikut dari sudut pandang sebagai konsumen internal (pegawai) pada kementerian saya sebagai badan publik. Sebenarnya sudah 7 tahun yang lalu UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disahkan, akan tetapi gaungnya masih belum ramai terdengar hingga ke seluruh negeri..
Pada dasarnya UU KIP ini, mewajibkan bagi setiap badan publik (kementerian, lembaga, instansi, daerah, BUMN, media) untuk menyediakan, memberikan, menginformasikan baik secara berkala maupun setiap saat atas informasi yang dikuasainya kepada publik (masyarakat) sebagai pemohon informasi. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau yang lebih dikenal dengan UU KIP mengamanatkan pada setiap badan publik (baik kementerian/lembaga/instansi/daerah maupun yang lainnya) untuk menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan segala informasi publik yang berada dalam kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Ada 3 jenis kategori informasi yang disebutkan dalam UU KIP, yaitu :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala , isinya antara lain : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Rencana Kerja dan Anggaran-Kementerian dan Lembaga (RKA-KL), Laporan keuangan yang sudah diaudit, pengumuman rencana pengadaan barang/jasa,
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat
- Informasi yang dikecualikan
jadi sebagai contoh kasus :
pemohon informasi adalah salah satu siswa yang baru saja mengikuti ujian SNMPTN, dia meminta informasi nilai hasil ujiannya pada SNMPTN karena dia merasa sudah menyelesaikan ujian dengan baik akan tetapi tidak di terima pada pilihan jurusannya di UGM..
pihak yang menjadi badan publik atau termohon adalah kementerian kebudayaan dan pendidikan..
maka menurut UU KIP, informasi tersebut wajib dan diperbolehkan untuk diberikan kepada siswa tersebut, sepanjang informasi nilai yang diminta adalah info nilai pribadi pemohon (bukan nilai teman atau yang lainnya selain pemohon)
ada tata cara yang harus diikuti oleh seorang pemohon jika ingin meminta layanan informasi publik , dan juga ada batasan waktu yang perlu dipatuhi dalam pemberian informasi kepada pemohon oleh badan publik, rumusnya 10+7, yaitu badan publik (termohon) memiliki waktu selama 10 hari kerja untuk memberikan jawaban ataupun merespon permintaan informasi dari pemohon. jika lebih dari 10 hari kerja, pemohon bisa mengajukan keberatan dan klaim kepada atasan dari badan publik yang diminta informasinya..
bagi masyarakat yang ingin lebih jelas tentang tata cara permohonan informasi publik, anda dapat mencari link (halaman tautan) di setiap website instansi / badan publik yang dituju dengan judul PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) atau dengan judul tautan layanan informasi publik.
^-^ Semoga Bermanfaat